BINTAN (HK) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan Supriyono menyatakan, jaringan interkoneksi listrik Batam Bintan (Babin) bukan tergolong Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), melainkan saluran udara tegangan tinggi (SUTT).
"Kalau SUTET itu tegangannya mencapai 500 kV ke atas, sedangkan interkoneksi Babin tegangannya 150 kV, termasuk dalam SUTT," kata Supriyono, baru-baru ini.
Lanjut Supriyono, pada waktu PLN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai SUTT ini. Namun dipandang untuk saat ini belum waktunya, karena masih dalam tahap pembangunan gardu induk dan tapak tower listrik.
"Saat ini masih dalam pembangunan, nanti kalau sudah sampai tahapannya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tapi yang jelas itu bukan termasuk SUTET," jelas Supriyono.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Bintan Suparno mengatakan, pembangunan jaringan instalasi Babin kiranya dapat memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Pembangunan SUTET maupun SUTT diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975.K/47/MPE/1999 tentang ruang bebas saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik.
Ia juga meminta PLN untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap rencana pembangunan transmisi tersebut, mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi sampai pada tahap operasi.
"Dengan cara ini, maka masyarakat akan mengerti tahapan pembangunan transmisi tersebut," imbuhnya.
Baru-baru ini lanjutnya, Komisi II DPRD Bintan telah melakukan hearing dengan Distamben Bintan membahas interkoneksi listrik Batam Bintan, di Kantor DPRD Bintan.
Termasuk pembahasan terkait ganti rugi lahan untuk tapak tower tiang listrik. Politisi PDI Perjuangan ini menilai harganya ganti rugi ini terlalu rendah, yakni hanya Rp50 ribu per meter persegi.
Suparno membandingkan dengan ganti rugi tapak tower telekomunikasi dengan luas tanah 20 meter persegi dengan waktu sewa 20 tahun hanya Rp20 juta. (rof)